Tim evaluasi perjanjian Pinjam Pakai kawasan hutan di areal PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dipimpin Estiko Tri Wiradyo SH M.Si telah selesai melakukan evaluasi lapangan langsung ke area pinjam pakai kawasan hutan di sepanjang MP-50 sampai MP-74 pada (6-9/5). “Kunjungan ini adalah bagian dari evaluasi perjanjian pinjam pakai yang dilaksanakan setiap lima tahun yang difasilitasi oleh PTFI,” ujar Atonius Putrantoyo, staf Departemen Government Relations yang mendampingi tim selama di lapangan.
Evaluasi pinjam pakai kawasan hutan ini sesuai dengan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI dengan PTFI no. 02/PPKH/KWL-IRJA/1998 (JK-98037). Kawasan hutan yang dipinjam pakai dipergunakan untuk jalan dan jaringan transmisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 738,60 hektar yang terdiri atas jalan sepanjang 36.805,61 meter dan jaringan transmisi PLTU sepanjang 55.535,80 meter. Masa berlaku pinjam pakai kawasan hutan ini terhitung sejak 1 Mei 1998 sampai dengan tidak dipergunakannya lagi area tersebut oleh PTFI atau saat berakhirnya Kontrak Karya. Setiap lima tahun sekali dilakukan evaluasi atas perjanjian tersebut.
Selama berada di daerah kerja, tim juga melakukan pengecekkan terhadap 10 papan pengumuman kawasan hutan lindung dan perlindungan satwa liar yang berada di sepanjang jalan dari MP-50 hingga MP-74. Tak ketinggalan, mereka juga melakukan pengecekkan terhadap pal batas kawasan hutan di sekitar areal pertambangan PTFI yang berjumlah sebanyak 94 buah pal. “Data kehutanan dan pal batas di sekitar pertambangan PTFI sudah sangat jelas dan terbaharui dibandingkan pal batas didaerah lain di Papua,” ujar Suseno, Kepala Seksi Pemolaan Kawasan hutan pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X, Papua. Tim berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BPKH wilayah X, staf balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Memberamo, Bapedalda Provinsi Papua serta dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika.
Ketika berada di daerah dataran tinggi, tim meninjau area reklamasi di Grasberg. Selama melakukan peninjauan di sana, mereka didampingi oleh General Superintendent Production Support PTFI M.J. Djuharlan, General Foreman Reclamation PTFI Arie Mandessy dan General Superintendent Reclamation & Biodiversity PTFI Arief Hermono. Sementara di daerah dataran rendah mereka meninjau Reklamasi Maurupauw di MP-21 hingga Tanggul Timur. Penjelasan lengkap tentang Tailings & River Management Project (TRMP) disampaikan oleh General Superintendent TRMP PTFI Didiek Subagyo, General Foreman TRMP PTFI Julius V. Papendang dan Superintendent TRMP Engineering PTFI Yavid. “Pemantauan bersama antara PTFI dan Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika terhadap hutan juga terus dilakukan secara berkala di sekitar Kuala Kencana, dan Timika. Maksud pantauan adalah untuk pengamanan fungsi hutan di sekitar daerah yang berpengaruh besar terhadap tata air. Jika hutan di Kuala Kencana dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka, kota Timika akan banjir,” ujar Syahrial, Wakil Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika. Hasil kunjungan secara keseluruhan berjalan lancar dan tidak ada temuan yang berarti saat penandatanganan berita acara pelaksanaan evaluasi pinjam pakai pada Jumat (9/5) di Hotel Sheraton, Timika. (ai)
|